Hidup memang penuh ketidakpastian, untuk itulah hadir asuransi yang bisa dijadikan sebagai salah satu jaminan. Di dunia ini ada 2 macam asuransi yaitu asuransi konvensional yang sudah lebih dulu hadir dan dikenal masyarakat, dan asuransi syariah. Keduanya mempunyai fungsi yang sama yaitu meminimalkan resiko. Lalu, apa itu asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional?
Secara umum, asuransi adalah bentuk pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Dimana pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah tertentu sesuai perjanjian, kepada perusahaan asuransi.
Asuransi syariah adalah sebuah asuransi yang didasarkan pada prinsip syariah dalam Islam. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam.
Perusahaan asuransi yang sudah menggunakan prinsip syariah, segala operasional dan kinerjanya akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Selain itu, peraturan tentang asuransi syariah juga dituangkan dalam SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah dan PP No 39/2008 ttg Perubahan kedua atas PP 73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian:Â perizinan asuransi syariah, peningkatan modal kerja untuk mendirikan asuransi syariah dan keharusan DPS.
Jenis asuransi syariah
Sebelum memilih asuransi syariah, kita harus mengetahui jenis asuransi syariah yang ada di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Asuransi jiwa, disebut juga dengan Life Takaful. Merupakan jenis asuransi yang umum di Indonesia. Asuransi ini meminimalisir resiko yang menimpa dan berkaitan dengan fisik, seperti kesehatan atau meninggal dunia. Contoh asuransi jenis ini adalah asuransi kesehatan dan asuransi jiwa (kematian).
- Asuransi umum, disebut juga General Takaful. Asuransi ini meminimalisir resiko yang terjadi karena kerugian yang diderita oleh nasabah atau pemegang polis. Contohnya adalah asuransi kendaraan, dan asuransi kebakaran.
- Reasuransi/Retakaful. Reasuransi merupakan sebuah institusi yang memiliki tugas untuk menanggung risiko dari perusahaan asuransi dengan konsep sharing of risk.
Nah, itulah tadi ulasan singkat tentang asuransi syariah dan beberapa jenisnya. Mudah-mudahan membantu kamu untuk memahami tentang konsep asuransi syariah.